Juncto dalam Perundang-undangan: Pengertian dan Tujuan
Juncto adalah istilah yang sering digunakan dalam perundang-undangan. Istilah ini berarti “dihubungkan” atau “dikaitkan”. Juncto sering digunakan untuk menghubungkan dua atau lebih pasal atau ketentuan perundang-undangan. ...