Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) adalah salah satu sektor yang berkembang pesat dalam industri pangan di Indonesia. Sebagai pilar penting dalam perekonomian nasional, IRTP memiliki peran strategis dalam menciptakan lapangan pekerjaan, menjamin ketersediaan pangan, dan meningkatkan nilai tambah produk pangan lokal. IRTP melibatkan usaha skala kecil dan menengah yang memproduksi berbagai macam produk pangan, mulai dari makanan jadi, bahan makanan, minuman, hingga makanan tradisional. Kualitas dan keamanan pangan yang dihasilkan oleh IRTP tentunya harus dijamin demi kepentingan konsumen dan untuk meningkatkan daya saing di pasar.

Dalam rangka menjaga kualitas dan keamanan produk pangan yang dihasilkan, Pemerintah Indonesia mengharuskan pelaku IRTP untuk memiliki Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT). SPP-IRT merupakan bukti bahwa produk pangan yang dihasilkan oleh IRTP telah memenuhi persyaratan dan standar yang ditetapkan oleh pemerintah, termasuk aspek kebersihan, keamanan, dan kualitas bahan baku. Sertifikat ini juga memastikan bahwa pelaku IRTP telah mengikuti sistem manajemen keamanan pangan yang baik.

Penerapan SPP-IRT menjadi penting karena meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk pangan yang dihasilkan oleh IRTP. Konsumen akan merasa lebih yakin untuk mengonsumsi produk pangan yang telah tersertifikasi, karena mereka tahu bahwa produk tersebut telah melalui proses pengawasan yang ketat. Hal ini pada akhirnya akan berdampak positif pada penjualan dan pertumbuhan usaha IRTP.

Selain itu, memiliki SPP-IRT juga membuka peluang bagi pelaku IRTP untuk memasuki pasar yang lebih luas. Pasar ekspor, misalnya, biasanya mensyaratkan adanya sertifikat yang menjamin keamanan dan kualitas produk pangan. Dengan SPP-IRT, pelaku IRTP dapat mengakses pasar internasional dan berkontribusi pada peningkatan ekspor produk pangan Indonesia.

Terakhir, SPP-IRT memiliki peran penting dalam mendukung pengembangan dan inovasi di sektor IRTP. Sertifikasi ini mendorong pelaku IRTP untuk terus meningkatkan kualitas produk, mengadopsi teknologi terbaru, dan mengembangkan produk pangan yang inovatif dan bernilai tambah tinggi. Dengan demikian, SPP-IRT menjadi salah satu instrumen yang efektif untuk mewujudkan industri pangan Indonesia yang berdaya saing dan berkelanjutan.

Apa itu Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT)?

Merujuk pada Peraturan Badan Pengawas obat dan Makanan RI Nomor 22 pada tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga, Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) atau yang lebih dikenal dengan izin PIRT, adalah jaminan tertulis yang diberikan oleh Bupati/Walikota terhadap Pangan Produksi IRTP di wilayah kerjanya yang telah memenuhi persyaratan pemberian SPP-IRT dalam rangka peredaran Pangan Produksi IRTP. SPP-IRT diterbitkan oleh Bupati/Wali Kota c.q. Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

SPP-IRT merupakan tanda komitmen pelaku usaha untuk menjamin keamanan, kualitas, nilai gizi, dan pelabelan pangan olahan yang diproduksi dan diperdagangkan dalam kemasan eceran di seluruh Indonesia. Izin Edar ini adalah jaminan tertulis yang diberikan oleh Bupati atau Walikota kepada produk pangan hasil IRTP di wilayah kerjanya, yang telah memenuhi kriteria penerbitan SPP-IRT guna mengatur peredaran Produk Pangan IRTP.

SPP-IRT diberikan kepada IRTP yang telah memenuhi 3 syarat, yakni memiliki sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan, hasil pemeriksaan sarana produksi Pangan Produksi IRTP memenuhi syarat, label Pangan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

SPP-IRT memiliki masa berlaku hingga 5 (lima) tahun sejak tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang melalui pengajuan permohonan SPP-IRT. Permohonan perpanjangan SPP-IRT dapat diajukan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa berlaku SPP-IRT berakhir. Apabila masa berlaku SPP-IRT telah berakhir, Pangan Produksi IRTP dilarang untuk diedarkan.

SPP-IRT dapat dicabut oleh Bupati/Wali Kota c.q. Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu apabila memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  • pemilik dan/atau penanggung jawab perusahaan melakukan pelanggaran terhadap peraturan di bidang pangan;

  • Pangan Produksi IRTP terbukti sebagai penyebab Kejadian Luar Biasa (KLB) keracunan pangan;

  • Pangan IRTP terbukti mengandung bahan berbahaya dan/atau bahan kimia obat (BKO);

  • Pangan Produksi IRTP mencantumkan klaim selain peruntukannya sebagai Pangan Produksi IRTP;

  • lokasi sarana produksi Pangan Produksi IRTP tidak sesuai dengan lokasi yang tercantum dalam dokumen pendaftaran pada saat mendapatkan SPP-IRT dan/atau dokumen yang didaftarkan pada saat pemberian SPP-IRT; dan/atau

  • sarana dan/atau produk Pangan Olahan yang dihasilkan terbukti tidak sesuai dengan SPP-IRT yang telah diberikan.

Jenis Pangan Olahan Produksi IRTP yang Dapat Didaftarkan SPP-IRT

Jenis pangan olahan produksi IRTP yang diizinkan untuk memperoleh SPP-IRT dijelaskan dalam Lampiran II pada Peraturan Badan Pengawas obat dan Makanan RI Nomor 22 pada tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga, yakni:

  1. hasil olahan daging kering;
  2. hasil olahan ikan kering;
  3. hasil olahan unggas kering;
  4. hasil olahan sayur
  5. hasil olahan kelapa;
  6. tepung dan hasil olahnya;
  7. minyak dan lemak;
  8. selai, jeli dan sejenisnya
  9. gula, kembang gula dan madu;
  10. kopi dan teh kering;
  11. bumbu;
  12. rempah-rempah;
  13. minuman serbuk;
  14. hasil olahan buah, dan
  15. hasil olahan biji-bijian, kacang-kacangan dan umbi.

Untuk deskripsi dan contoh jenis pangan tersebut di atas dapat anda baca dalam Lampiran II pada Peraturan Badan Pengawas obat dan Makanan RI Nomor 22 pada tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga.

Persyaratan Perizinan Pangan PIRT

Dilansir oleh laman indonesia.go.id, pengurusan perizinan SPP-IRT memerlukan beberapa persyaratan seperti berikut:

  1. Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) pemilik usaha rumahan;
  2. Pas foto 3×4 pemilik usaha rumahan, 3 lembar;
  3. Surat keterangan domisili usaha dari kantor camat;
  4. Denah lokasi dan denah bangunan;
  5. Surat keterangan Puskesmas atau dokter untuk pemeriksaan kesehatan dan sanitasi;
  6. Surat permohonan izin produksi makanan atau minuman kepada Dinas Kesehatan;
  7. Data produk makanan atau minuman yang diproduksi;
  8. Sampel hasil produksi makanan atau minuman yang diproduksi;
  9. Label yang akan dipakai pada produk makanan minuman yang diproduksi;
  10. Menyertakan hasil uji laboratorium yang disarankan oleh Dinas Kesehatan; dan
  11. Mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan untuk mendapatkan SPP-IRT.

Selain apa yang tersebut di atas, berikut ini persyaratan umum dan khusus terkait perizinan pangan PIRT:

 Sumber: istanaumkm.pom.go.id

Sumber: istanaumkm.pom.go.id

Tahapan Perizinan Pangan PIRT

Ada beberapa tahapan dalam pengurusan perizinan pangan PIRT. Di bawah ini adalah infografis yang menjelaskan tahapan perizinan pangan PIRT.

 Sumber: istanaumkm.pom.go.id

Sumber: istanaumkm.pom.go.id