Kementerian Perindustrian Republik Indonesia (Kemenperin) dalam waktu dekat ini akan memberlakukan kebijakan baru berkaitan dengan International Mobile Equipment Identity (IMEI) ponsel yang ada di Indonesia. Kebijakan tersebut dibuat agar ponsel black market (BM) tidak beredar di masyarakat. Jika IMEI ponsel tidak terdaftar sebagai ponsel yang legal, maka ponsel akan diblokir sehingga tidak dapat menggunakan layanan telekomunikasi.

Kemenperin telah menyediakan situs untuk mengecek apakah IMEI ponsel kita terdaftar atau tidak di database Kemenperin. Berikut ini caranya untuk mengecek IMEI ponsel di situs imei.kemenperin.go.id:

  1. Akses laman imei.kemenperin.go.id.
  2. Masukkan nomor IMEI ponsel. Untuk mengetahui nomor IMEI ponsel, lakukan panggilan ke *#06#.
  3. Tekan tombol cari.

Contoh hasil pengecekan bila nomor IMEI ponsel terdaftar di database Kemenperin:

 IMEI terdaftar

IMEI terdaftar

Contoh hasil pengecekan bila nomor IMEI ponsel tidak terdaftar di database Kemenperin:

 IMEI tidak terdaftar

IMEI tidak terdaftar

Demikian tutorial untuk mengecek nomor IMEI ponsel apakah terdaftar atau tidak di situs Kemenperin.

Semoga bermanfaat.