ADVERTISEMENT

Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP) dalam waktu dekat ini akan disahkan. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia, Mohammad Mahfud MD, saat konferensi pers bersama Kemkominfo, BIN, Polri, dan BSSN di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, pada hari Rabu (14/9/2022).

Lalu apa definisi dan jenis data pribadi menurut RUU PDP?

Berikut definisi dan jenis data pribadi menurut RUU PDP hasil Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin) tanggal 29-30 Agustus 2022.

Definisi Data Pribadi Menurut RUU Pelindungan Data Pribadi

Definisi data pribadi pada RUU PDP dijelaskan pada Pasal 1, yaitu data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau nonelektronik.

Dalam pasal yang sama sebagaimana tersebut di atas, pelindungan data pribadi adalah keseluruhan upaya untuk melindungi Data Pribadi dalam rangkaian pemrosesan Data Pribadi guna menjamin hak konstitusional subjek Data Pribadi.

Jenis Data Pribadi Menurut RUU Pelindungan Data Pribadi

Ada dua (2) jenis data pribadi yang dijelaskan dalam RUU PDP Pasal 4, yaitu data pribadi yang bersifat spesifik dan data pribadi yang bersifat umum.

Data pribadi yang bersifat spesifik meliputi:

  • data dan informasi kesehatan;
  • data biometrik;
  • data genetika;
  • catatan kejahatan;
  • data anak;
  • data keuangan pribadi; dan/atau
  • data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Data pribadi yang bersifat umum meliputi:

  • nama lengkap;
  • jenis kelamin;
  • kewarganegaraan;
  • agama;
  • status perkawinan; dan/atau
  • Data Pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang.

ADVERTISEMENT