Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) akhirnya disahkan oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, pada Senin, 17 Oktober 2022.

Dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi disebutkan bahwa pelindungan data pribadi merupakan salah satu hak asasi manusia.

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi menjamin hak warga negara atas pelindungan diri pribadi dan menumbuhkan kesadaran masyarakat serta menjamin pengakuan dan penghormatan atas pentingnya pelindungan data pribadi.

Data pribadi adalah data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau nonelektronik.

Definisi Pelindungan Data Pribadi Menurut Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi

Definisi pelindungan data pribadi dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi dijelaskan pada Pasal 1.

Pelindungan data pribadi adalah keseluruhan upaya untuk melindungi data pribadi dalam rangkaian pemrosesan data pribadi guna menjamin hak konstitusional subjek data pribadi.

Download Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi

Salinan digital Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi dapat di-download pada di bawah ini.