Pemerintah Indonesia telah resmi menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2024. Keputusan ini diumumkan dalam sebuah konferensi pers yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, setelah mengadakan Rapat Koordinasi Tingkat Menteri yang membahas Penetapan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2024 pada hari Selasa, 12 September 2023.

Menurut Menko PMK, keputusan ini telah tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, dan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024. Dalam kesempatan tersebut, Menko PMK menjelaskan bahwa untuk tahun 2024, pemerintah telah memutuskan jumlah hari libur nasional sebanyak 17 hari dan cuti bersama sebanyak 10 hari, dengan total keseluruhan mencapai 27 hari.

Berikut daftar hari libur nasional tahun 2024:

No.TanggalHari Libur Nasional
11 Januari 2024Tahun Baru 2024 Masehi
28 Februari 2024 Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
310 Februari 2024Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
411 Maret 2024Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
529 Maret 2024Wafat Isa Almasih
631 Maret 2024Hari Paskah
710-11 April 2024Hari Raya Idul Fitri 1445H
81 Mei 2024Hari Buruh Internasional
99 Mei 2024Kenaikan Isa Almasih
1023 Mei 2024 Hari Raya Waisak 2568 BE
111 Juni 2024Hari Lahir Pancasila
1217 Juni 2024Hari Raya Idul Adha 1445 H
137 Juli 2024Tahun Baru Islam 1446 H
1417 Agustus 2024Hari Kemerdekaan RI
1516 September 2024Maulid Nabi Muhammad SAW
1625 Desember 2024Hari Raya Natal

Sementara itu, daftar cuti bersama tahun 2024 mencakup:

No.TanggalHari Libur Nasional
19 Februari 2024Cuti Bersama Tahun Baru Imlek
212 Maret 2024Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
38, 9, 12, 15 April 2024 Cuti Bersama Idul Fitri 1445H
410 Mei 2024Cuti Bersama Kenaikan Isa Al Masih
524 Mei 2024Cuti Bersama Hari Raya Waisak
618 Juni 2024Cuti Bersama Idul Adha 1445 H
726 Desember 2024Cuti Bersama Hari Raya Natal

Menko PMK juga menjelaskan bahwa penetapan ini mengacu pada Keppres No. 251 Tahun 1967 Tentang Hari-hari Libur yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keppres No. 3 Tahun 1983 Tentang Perubahan atas Keppres No. 251 Tahun 1967. Penetapan ini bertujuan sebagai panduan bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan sektor swasta untuk merencanakan aktivitas mereka, serta menjadi acuan bagi kementerian dan lembaga pemerintahan dalam menentukan program kerja selama tahun 2024.

Selanjutnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi akan menyusun Rancangan Keputusan Presiden tentang Cuti Bersama Pegawai ASN Tahun 2024, sementara aturan terkait pelaksanaan libur dan cuti bersama untuk sektor swasta akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Ketenagakerjaan.

Rapat koordinasi juga membahas pengajuan perubahan nomenklatur hari libur nasional berdasarkan usulan umat Kristen dan Katolik, yang akan disusun oleh Kementerian Agama. Beberapa perubahan termasuk mengganti istilah Wafat Isa Almasih menjadi Wafat Yesus Kristus, Kenaikan Isa Almasih menjadi Kenaikan Yesus Kristus, dan Hari Raya Natal menjadi Kelahiran Yesus Kristus.

Salinan digital Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, dan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024 dapat diunduh melalui tautan berikut: Download.