ADVERTISEMENT

Keluhan masyarakat terkait ujian praktik untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) roda dua akhirnya mendapatkan perhatian dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Mulai Senin, 7 Agustus 2023, Polri telah menerapkan perubahan besar pada jalur lintasan ujian praktik SIM C.

Surat Izin Mengemudi merupakan dokumen yang wajib dimiliki oleh semua pengendara, termasuk pengendara roda dua. Namun, untuk memperolehnya, para pemohon harus melewati berbagai tahapan ujian SIM yang telah ditetapkan oleh Polri.

Menurut Kakorlantas Polri, Irjen Firman Santyabudi, yang melakukan pengecekan ujian SIM di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta pada Jumat (4/8/2023), terdapat perubahan signifikan dalam proses ujian SIM C, yang merupakan lisensi bagi pengemudi sepeda motor. Perubahan ini disesuaikan dengan peraturan perundangan dan melibatkan pembentukan jalur ujian yang berbentuk huruf ‘S’, mencerminkan kondisi di jalan raya.

Berdasarkan situs NTMC Polri, terdapat empat perubahan utama dalam ujian praktik SIM C yang akan diterapkan:

  1. Perubahan dari Lintasan Menjadi Sirkuit: Lintasan ujian praktik digantikan dengan sirkuit.

  2. Penghapusan Materi Tes Zig-Zag: Tes slalom zig-zag dihilangkan.

  3. Perubahan Materi Tes Angka 8: Materi tes angka 8 diganti menjadi rintangan berbentuk huruf “S”.

  4. Perubahan Ukuran Lintasan: Lebar lintasan diperbesar dari 1,5 kali lebar kendaraan menjadi 2,5 kali lebar kendaraan.

Selain itu, ada lima kriteria yang dijadikan penilaian untuk lulus atau tidaknya peserta ujian SIM motor, termasuk kemampuan untuk berjalan lurus, melakukan manuver U-turn, balik arah, mengikuti gerakan huruf S, serta bereaksi dengan benar saat manuver ke kiri dan ke kanan. Peserta ujian juga tidak diperbolehkan jatuh saat melewati lintasan menanjak, dan aturan mengenai kaki tidak boleh menginjak aspal tetap berlaku.

Pemohon SIM wajib mengikuti tes teori dan praktik, serta melengkapi persyaratan administrasi, seperti tes kesehatan jasmani dan psikologi. Polri juga telah meluncurkan buku panduan berisi kisi-kisi soal tes teori SIM untuk memudahkan pemohon mempersiapkan diri sebelum ujian. Buku panduan ini tersedia di berbagai Satpas prototipe, termasuk di Polres Purwakarta, Polda Metro Jaya, dan Polres Karawang.

Baca juga: Buku Kumpulan Soal-Soal Ujian Teori SIM

Dalam upaya meningkatkan efisiensi, Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus, menjelaskan bahwa ujian teori SIM sekarang menggunakan teknologi animasi. Pemohon tidak lagi diwajibkan menjawab soal pada kertas ujian, melainkan melalui komputer dengan soal-soal yang disajikan dalam bentuk animasi. Terdapat 526 soal ujian dalam buku panduan ini, namun pemohon SIM hanya diwajibkan menjawab 65 soal.

Biaya pembuatan SIM tetap sama seperti sebelumnya, dengan biaya SIM A sebesar Rp120 ribu dan SIM C sebesar Rp100 ribu. Sementara itu, biaya perpanjangan SIM A adalah Rp80 ribu dan SIM C Rp75 ribu. Biaya tersebut belum termasuk biaya tes kesehatan, psikologi, dan asuransi, dan semua pembayaran dilakukan melalui bank.

Pemohon yang ingin melakukan perpanjangan SIM dapat mengunduh aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi), sementara pembuatan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dapat dilakukan melalui aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) yang berlaku di seluruh Indonesia.

Keterangan: Posting ini hasil tulis ulang dari konten yang terbit di situs indonesia.go.id.

ADVERTISEMENT