ADVERTISEMENT

Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) akhirnya disahkan oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, pada Senin, 17 Oktober 2022.

Dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi disebutkan bahwa pelindungan data pribadi merupakan salah satu hak asasi manusia.

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi menjamin hak warga negara atas pelindungan diri pribadi dan menumbuhkan kesadaran masyarakat serta menjamin pengakuan dan penghormatan atas pentingnya pelindungan data pribadi.

Dijelaskan dalam Pasal 1 dalam undang-undang sebagaimana tersebut di atas, data pribadi adalah data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau nonelektronik.

Jenis Data Pribadi Menurut Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi

Ada dua (2) jenis data pribadi yang dijelaskan dalam UU PDP Pasal 4, yaitu data pribadi yang bersifat spesifik dan data pribadi yang bersifat umum.

Data pribadi yang bersifat spesifik meliputi:

  • data dan informasi kesehatan;
  • data biometrik;
  • data genetika;
  • catatan kejahatan;
  • data anak;
  • data keuangan pribadi; dan/atau
  • data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Data pribadi yang bersifat umum meliputi:

  • nama lengkap;
  • jenis kelamin;
  • kewarganegaraan;
  • agama;
  • status perkawinan; dan/atau
  • Data Pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang.

Download Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi

Salinan digital Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi dapat di-download pada di bawah ini.

ADVERTISEMENT