ADVERTISEMENT

Juncto adalah istilah yang sering digunakan dalam perundang-undangan. Istilah ini berarti “dihubungkan” atau “dikaitkan”. Juncto sering digunakan untuk menghubungkan dua atau lebih pasal atau ketentuan perundang-undangan.

Penggunaan istilah juncto dalam perundang-undangan bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Dengan adanya istilah juncto, maka ketentuan yang berlaku dalam dua atau lebih peraturan perundang-undangan dapat disinergikan sehingga tidak terjadi pertentangan atau kebingungan dalam penerapannya.

Pengertian Juncto

Secara harfiah, juncto berasal dari bahasa Latin yang berarti “bersama” atau “berhubungan”. Dalam perundang-undangan, juncto berarti “dihubungkan” atau “dikaitkan”.

Juncto dapat digunakan untuk menghubungkan dua atau lebih pasal atau ketentuan perundang-undangan. Misalnya, Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 KUHP. Istilah ini berarti bahwa tindak pidana pembunuhan yang dilakukan oleh lebih dari satu orang (pasal 338 KUHP) juga dapat diancam dengan pidana yang lebih berat, yaitu pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun (pasal 55 KUHP).

Tujuan Juncto

Penggunaan istilah juncto dalam perundang-undangan bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Dengan adanya istilah juncto, maka ketentuan yang berlaku dalam dua atau lebih peraturan perundang-undangan dapat disinergikan sehingga tidak terjadi pertentangan atau kebingungan dalam penerapannya.

Juncto juga dapat digunakan untuk memberikan penafsiran terhadap ketentuan perundang-undangan. Misalnya, Pasal 104 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah juncto Pasal 91 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah. Istilah juncto dalam ketentuan ini berarti bahwa ketentuan Pasal 91 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 harus dimaknai sebagai penjelasan atau interpretasi terhadap ketentuan Pasal 104 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004.

Kesimpulan

Juncto adalah istilah yang penting dalam perundang-undangan. Istilah ini memiliki makna “dihubungkan” atau “dikaitkan”. Juncto dapat digunakan untuk menghubungkan dua atau lebih pasal atau ketentuan perundang-undangan, baik dalam satu undang-undang maupun dalam undang-undang yang berbeda tingkatannya. Penggunaan istilah juncto bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan untuk memberikan penafsiran terhadap ketentuan perundang-undangan.

ADVERTISEMENT