Disebutkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik bahwa negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam kerangka pelayanan publik yang merupakan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1956.

Ada banyak pelayanan publik yang diselenggarakan oleh pemerintah baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah. Salah satu bentuk pelayanan publik yang wajib disediakan oleh penyelenggara adalah layanan pengelolaan pengaduan masyarakat.

Sebagai tindak lanjut amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 khususnya yang terkait dengan pengelolaan pengaduan masyarakat, Pemerintah Pusat telah menyediakan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!).

Melansir laman lapor.go.id, SP4N-LAPOR! adalah layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan masyarakat Indonesia melalui beberapa kanal pengaduan, yaitu website www.lapor.go.id, SMS 1708 (Telkomsel, Indosat, Three), Twitter @lapor1708 serta aplikasi mobile (Android dan iOS).

Lembaga pengelola SP4N-LAPOR! adalah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) sebagai Pembina Pelayanan Publik, Kantor Staf Presiden (KSP) sebagai Pengawas Program Prioritas Nasional, dan Ombudsman Republik Indonesia sebagai Pengawas Pelayanan Publik.

SP4N-LAPOR! dibentuk untuk merealisasikan kebijakan “no wrong door policy” yang menjamin hak masyarakat agar pengaduan dari manapun dan jenis apapun akan disalurkan kepada penyelenggara pelayanan publik yang berwenang menanganinya. SP4N-LAPOR! bertujuan agar:

  • Penyelenggara dapat mengelola pengaduan dari masyarakat secara sederhana, cepat, tepat, tuntas, dan terkoordinasi dengan baik;
  • Penyelenggara memberikan akses untuk partisipasi masyarakat dalam menyampaikan pengaduan; dan
  • Meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Pemerintah Kabupaten Lamongan

Melansir laman laporpakyes.lamongankab.go.id, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan telah tergabung ke dalam SP4N-LAPOR! sejak tahun 2017 untuk menjaring aduan dan aspirasi masyarakat terkait pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Pemkab Lamongan.

Kanal SP4N-LAPOR! Pemkab Lamongan dapat diakses melalui pranala https://www.lapor.go.id/instansi/pemerintah-kabupaten-lamongan.

Guna memperluas kanal pengaduan pelayanan publik, Pemkab Lamongan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika meluncurkan inovasi Lapor Pak YES!. Inovasi yang aktif sejak Maret 2021 tersebut dapat dimanfaatkan oleh masyarakat Kabupaten Lamongan untuk menyampaikan aduan dan aspirasi melalui kanal laporan tambahan, yaitu:

  • WhatsApp (0811 3021 708);
  • Instagram (@laporlamongan):
  • Telegram (@laporlamongan); dan
  • Facebook (@laporlamongan).