ADVERTISEMENT

Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 648 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2023 diteken oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Abdullah Azwar Anas di Jakarta pada tanggal 13 September 2023.

Kepmenpan RB Nomor 648 Tahun 2023 diteken dengan pertimbangan: 1) dalam rangka melaksanakan amanat Pasal 13 ayat (2) huruf b Peraturan Menteri PANRB Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional; 2) untuk memenuhi kebutuhan pegawai Aparatur Sipil Negara khususnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Terdapat 24 butir ketetapan yang tercantum dalam Kepmenpan RB Nomor 648 Tahun 2023, yakni sebagai berikut:

Diktum Pertama: Jenis kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tahun anggaran 2023 meliputi: a) khusus; dan b) umum.

Diktum Kedua: Kriteria pelamar bagi kebutuhan khusus sebagai dimaksud pada Diktum PERTAMA huruf a meliputi: a) eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II); atau b) tenaga non Aparatur Sipil Negara (tenaga non ASN).

Diktum Ketiga: Eks THK-II sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA huruf a adalah eks THK-II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara dan melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar.

Diktum Keempat: Tenaga non ASN sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA huruf b adalah pegawai yang melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus menerus pada instansi pemerintah yang dilamar.

Diktum Kelima: Setiap pelamar wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar pada saat pendaftaran dengan ketentuan sebagai berikut: a) paling singkat 2 (dua) tahun pada jenjang pemula, terampil, mahir, penyelia, dan ahli pertama; b) paling singkat 3 (tiga) tahun pada jenjang ahli muda; c) paling singkat 5 (lima) tahun pada jenjang ahli madya; dan d) paling singkat 7 (tujuh) tahun pada jenjang ahli utama.

Diktum Keenam: Pengalaman sebagaimana dimaksud pada Diktum KELIMA dikecualikan bagi jabatan fungsional dosen.

Diktum Ketujuh: Setiap pelamar pada jabatan fungsional dosen wajib memiliki pengalaman sebagai tenaga pengajar di perguruan tinggi, dengan ketentuan sebagai berikut: a) paling singkat 2 (dua) tahun pada jenjang asisten ahli; b) paling singkat 3 (tiga) tahun untuk kualifikasi pendidikan S-3 (Doktor) pada jenjang lektor; c) paling singkat 5 (lima) tahun untuk kualifikasi pendidikan S-2 (Magister) pada jenjang lektor; dan d) paling singkat 5 (lima) tahun pada jenjang lektor kepala.

Diktum Kedelapan: Pengalaman sebagaimana dimaksud pada Diktum KEEMPAT, Diktum KELIMA dan Diktum KETUJUH dibuktikan dengan surat keterangan bekerja yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja.

Diktum Kesembilan: Penentuan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA dilaksanakan berdasarkan rincian penetapan kebutuhan jabatan fungsional yang diumumkan oleh Instansi Pemerintah, dengan ketentuan sebagai berikut: a) kebutuhan khusus paling banyak sebesar 80% (delapan puluh persen); dan b) kebutuhan umum paling sedikit sebesar 20% (dua puluh persen).

Diktum Kesepuluh: Penentuan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada Diktum KESEMBILAN dilakukan oleh Instansi Pemerintah pada Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara.

Diktum Kesebelas: Penentuan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada Diktum KESEMBILAN berlaku bagi masing-masing jenis jabatan fungsional tenaga kesehatan dan teknis.

Diktum Kedua Belas: Seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja terdiri dari: a) seleksi administrasi; dan b) seleksi kompetensi.

Diktum Ketiga Belas: Seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjarijian Kerja sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA BELAS dilakukan dengan mempertimbangkan integritas dan moralitas yang dilaksanakan dengan wawancara.

Diktum Keempat Belas: Peserta pada kebutuhan khusus dinyatakan lulus seleksi jika berperingkat terbaik.

Diktum Kelima Belas: Pengisian kebutuhan khusus diberlakukan terlebih dahulu bagi peserta eks THK-11 yang berperingkat terbaik.

Diktum Keenam Belas: Dalam hal masih terdapat kebutuhan khusus yang belum terpenuhi setelah Diktum KELIMA BELAS diberlakukan maka kebutuhan tersebut diisi oleh peserta tenaga non ASN yang berperingkat terbaik.

Diktum Ketujuh Belas: Peserta pada kebutuhan umum dinyatakan lulus seleksi jika memenuhi nilai ambang batas dan berperingkat terbaik.

Diktum Kedelapan Belas: Dalam hal masih terdapat kebutuhan yang tidak terpenuhi pada Instansi Daerah, kebutuhan dapat diisi dari pelamar pada jenis kebutuhan, jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama dari unit penempatan/lokasi kebutuhan berbeda.

Diktum Kesembilan Belas: Dalam hal masih terdapat kebutuhan yang tidak terpenuhi pada Instansi Pusat, pengisian kebutuhan hanya diberlakukan pada Instansi yang melakukan pengelompokan.

Diktum Kedua Puluh: Pengisian kebutuhan sebagaimana dimaksud pada Diktum KESEMBILAN BELAS berasal dari pelamar pada jenis kebutuhan dan kelompok jabatan yang sama.

Diktum Kedua Puluh Satu: Pengisian kebutuhan sebagaimana Diktum KEDELAPAN BELAS dan Diktum KEDUA PULUH berlaku ketentuan sesuai masing-masing jenis kebutuhan.

Diktum Kedua Puluh Dua: Dalam hal masih terdapat kebutuhan umum yang belum terpenuhi setelah Diktum KEDUA PULUH SATU diberlakukan maka kebutuhan tersebut diisi oleh peserta pada kebutuhan khusus dengan memenuhi ketentuan sebagaimana pada Diktum KETUJUH BELAS.

Diktum Kedua Puluh Tiga: Mekanisme seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk jabatan fungsional dikecualikan bagi seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk jabatan fungsional guru pada instansi daerah tahun anggaran 2023.

Diktum Kedua Puluh Empat: Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diubah sebagaimana mestinya.

Untuk lebih lengkapnya, silahkan download dan baca Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 648 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2023 melalui tautan berikut: DOWNLOAD.

ADVERTISEMENT