ADVERTISEMENT

Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 649 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2023 diteken oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Abdullah Azwar Anas di Jakarta pada tanggal 13 September 2023.

Kepmenpan RB Nomor 649 Tahun 2023 diteken dengan pertimbangan: 1) dalam rangka melaksanakan amanat Pasal 13 ayat (2) huruf b Peraturan Menteri PANRB Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional; 2) untuk memenuhi kebutuhan pegawai Aparatur Sipil Negara khususnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Terdapat 34 butir ketetapan yang tercantum dalam Kepmenpan RB Nomor 651 Tahun 2023. Secara garis besar, Kepmenpan RB Nomor 649 Tahun 2023 menjelaskan hal-hal yang terkait tata cara seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja untuk jabatan fungsional guru pada instansi daerah tahun anggaran 2023. Dalam Kepmenpan RB tersebut juga diatur terkait nilai ambang batas seleksi kompetensi teknis pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk jabatan fungsional guru pada instansi daerah.

Untuk lebih lengkapnya, silahkan download dan baca Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 649 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2023 melalui tautan berikut: DOWNLOAD.

ADVERTISEMENT