ADVERTISEMENT

Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 651 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2023 diteken oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Abdullah Azwar Anas di Jakarta pada tanggal 13 September 2023.

Kepmenpan RB Nomor 651 Tahun 2023 diteken dengan pertimbangan: a) untuk mewujudkan Pegawai Negeri Sipil yang bersih, kompeten, dan melayani, setiap Pegawai Negeri Sipil wajib memiliki kompetensi dasar dan kompetensi bidang sesuai dengan tuntutan jabatan dan peranannya sebagai penyelenggara pemerintahan dan pelayan masyarakat; b) untuk menjamin terpenuhinya kompetensi dasar setiap Pegawai Negeri Sipil, ditetapkan standar penilaian dalam bentuk nilai ambang batas seleksi Pegawai Negeri Sipil.

Secara garis besar, Kemenpan RB Nomor 651 Tahun 2023 menjelaskan hal-hal yang terkait Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pada pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tahun Anggaran 2023. Terdapat 17 butir ketetapan yang tercantum dalam Kepmenpan RB Nomor 651 Tahun 2023.

Untuk lebih lengkapnya, silahkan download dan baca Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 651 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2023 melalui tautan berikut: DOWNLOAD.

ADVERTISEMENT