ADVERTISEMENT

Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 654 Tahun 2023 tentang Persyaratan Surat Tanda Registrasi Untuk Melamar Pada Jabatan Fungsional Kesehatan Dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2023 diteken oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Abdullah Azwar Anas di Jakarta pada tanggal 13 September 2023.

Kepmenpan RB Nomor 654 Tahun 2023 diteken dengan pertimbangangan: a) untuk memberikan pelayanan kesehatan yang optimal, setiap tenaga medis dan tenaga kesehatan yang akan menjalankan praktik wajib memiliki Surat Tanda Registrasi; b) merujuk pada Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor PT.01.03/F/1365//2023 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi (STR) Dalam Rangka Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2023.

Terdapat 5 butir ketetapan yang tercantum dalam Kepmenpan RB Nomor 654 Tahun 2023. Secara garis besar, Kepmenpan RB Nomor 654 Tahun 2023 menjelaskan hal-hal yang terkait persyaratan Surat Tanda Registrasi untuk melamar pada jabatan fungsional kesehatan dalam pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tahun anggaran 2023. Selain itu, dalam lampiran Kepmenpan RB Nomor 653 Tahun 2023 juga dijelaskan jabatan fungsional kesehatan mana saja yang membutuhkan Surat Tanda Register (STR)

Untuk lebih lengkapnya, silahkan download dan baca Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 654 Tahun 2023 tentang Persyaratan Surat Tanda Registrasi Untuk Melamar Pada Jabatan Fungsional Kesehatan Dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2023 melalui tautan berikut: DOWNLOAD.

ADVERTISEMENT