ADVERTISEMENT

Sebagai wakil rakyat, DPR punya tugas untuk mengawasi kinerja pemerintah. Nah, salah satu alat mereka untuk “mengintip” kerja pemerintah adalah hak angket.

Apa itu Hak Angket?

Hak angket ibarat jurus pamungkas DPR. Mereka bisa menggunakannya untuk menyelidiki kebijakan pemerintah yang dianggap penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan rakyat. Biasanya, sih, kalau ada isu panas yang bikin rakyat resah, DPR bakal ngeluarin jurus ini.

Tapi, gak sembarang isu bisa diusut pakai hak angket. Ada syaratnya, lho! Pertama, harus ada minimal 25 anggota DPR dari lebih dari satu fraksi yang setuju. Terus, mereka harus bikin dokumen yang jelasin alasan kenapa mereka mau usut isu tersebut.

Gimana sih prosesnya?

1. Usulan

Pertama, minimal 25 anggota DPR dari lebih dari satu fraksi harus sepakat untuk menggunakan hak angket. Mereka gak boleh asal comot isu, lho! Harus ada alasan yang jelas dan kuat, seperti adanya dugaan penyimpangan dana atau kebijakan yang merugikan rakyat. Alasan ini harus dituangkan dalam sebuah dokumen yang lengkap dan jelas. Dokumen ini harus memuat:

  • Materi kebijakan dan/atau pelaksanaan undang-undang yang akan diselidiki.

  • Alasan penyelidikan.

2. Rapat Paripurna

Setelah dokumen usulan dibuat, selanjutnya akan dibahas dalam rapat paripurna DPR. Rapat ini harus dihadiri oleh lebih dari setengah anggota DPR, dan usulan hak angket harus disetujui oleh lebih dari setengah anggota yang hadir. Gak gampang lho, untuk meloloskan usulan ini! Harus ada bukti kuat dan argumen yang logis agar anggota DPR lain yakin.

3. Pembentukan Pansus

Jika usulan hak angket disetujui, maka DPR akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) Angket. Pansus ini bertugas untuk melakukan penyelidikan secara mendalam terhadap isu yang diajukan. Anggotanya berasal dari semua fraksi di DPR, lho! Biar semua pihak terwakili dan gak ada yang main curang.

4. Penyelidikan

Pansus Angket punya kewenangan yang luas untuk melakukan penyelidikan. Mereka bisa memanggil siapapun untuk dimintai keterangan, termasuk pejabat negara, lho! Gak cuma itu, mereka juga bisa meminta dokumen dan bukti-bukti terkait untuk memperkuat temuan mereka. Pansus dapat memanggil:

  • Warga negara Indonesia dan/atau warga negara asing yang bertempat tinggal di Indonesia.

  • Pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakat.

  • Panggilan tersebut wajib dipenuhi. Jika tidak dipenuhi tanpa alasan yang sah, maka DPR dapat memanggil secara paksa dengan bantuan kepolisian.

5. Kesimpulan

Setelah semua bukti terkumpul dan dipelajari, Pansus Angket akan membuat kesimpulan. Kesimpulan ini akan dibahas kembali dalam rapat paripurna DPR.

6. Tindak Lanjut

Ada dua kemungkinan hasil dari hak angket:

a. Bertentangan dengan peraturan

Jika hasil penyelidikan menunjukkan bahwa kebijakan pemerintah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, maka DPR bisa menggunakan hak menyatakan pendapat. Ini merupakan bentuk teguran keras dari DPR kepada pemerintah. DPR dapat:

  • Merekomendasikan kepada pemerintah untuk mencabut atau merevisi kebijakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

  • Meminta kepada pemerintah untuk melakukan tindakan hukum terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pelanggaran peraturan perundang-undangan.

b. Tidak bertentangan

Jika hasil penyelidikan menunjukkan bahwa kebijakan pemerintah tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, maka usulan hak angket dinyatakan selesai. Gak bisa diajuin lagi lho, di periode DPR yang sama.

Contoh Kasus

Hak angket pernah digunakan untuk mengusut kasus Bank Century, BLBI, dan Hambalang. Dalam kasus Bank Century, misalnya, Pansus Angket menemukan adanya penyimpangan dana dan pelanggaran hukum dalam proses bailout bank tersebut. Hasil temuan ini kemudian menjadi dasar bagi KPK untuk melakukan penyidikan dan penegakan hukum.

ADVERTISEMENT