ADVERTISEMENT

Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) secara resmi telah mengumumkan informasi terkait penerimaan Pegawai Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Seleksi CASN Tahun 2023. Pengumuman tersebut disampaikan melalui Surat Pengumuman Nomor 800.1.13.2/16791/204/2023 tentang Penerimaan Pegawai Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2023.

Untuk tahun 2023 ini, Pemprov Jatim membuka sebanyak 7.744 formasi PPPK dengan rincian 729 formasi untuk PPPK Teknis, 1.130 formasi untuk PPPK Kesehatan, dan 5.885 formasi untuk PPPK Guru. Pendaftaran seleksi CASN PPPK Tahun 2023 pada Pemprov Jatim dimulai pada tanggal 20 September 2023 hingga 9 Oktober 2023.

Perlu diketahui bahwa jenis kebutuhan PPPK Teknis dan PPPK Kesehatan pada Seleksi CASN Tahun 2023 Pemprov Jatim meliputi: 1) formasi khusus, di mana formasi ini hanya bisa dilamar oleh Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks THK-II) dan Tenaga Non Aparatur Sipil Negara (Tenaga Non ASN) yang terdaftar dalam pangkalan data (database) Eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara dan melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar; dan 2) formasi umum, di mana formasi ini hanya bisa dilamar oleh Tenaga Non Aparatur Sipil Negara (Tenaga Non ASN) yang merupakan pegawai yang melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus-menerus pada instansi pemerintah yang dilamar.

Sementara itu, ketentuan pelamar PPPK Guru mengacu pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 649 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2023.

Pelamar pada formasi PPPK Pemprov Jatim Tahun 2023 juga perlu memperhatikan batasan usia sebagai berikut:

  • PPPK Teknis dan PPPK Kesehatan: usia paling rendah adalah 20 (dua puluh) tahun dan usia paling tinggi adalah 57 (lima puluh tujuh) tahun.
  • PPPK Guru: usia paling rendah adalah 20 (dua puluh) tahun dan usia paling tinggi adalah 59 (lima puluh sembilan) tahun.

Ketentuan umum lainnya, yaitu pelamar hanya dapat melamar 1 (satu) formasi PPPK pada 1 (satu) instansi dan 1 (satu) jabatan. Selain itu, dalam hal pelamar diketahui melamar lebih dari 1 (satu) instansi dan/atau 1 (satu) jenis jabatan atau menggunakan 2 (dua) Nomor Induk Kependudukan yang berbeda, pelamar dinyatakan gugur dan dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

Informasi lengkap terkait ketentuan, persyaratan dokumen, rincian formasi, dan unit kerja penempatan formasi PPPK Pemprov Jatim Tahun 2023 dapat anda baca pada tautan: https://bkd.jatimprov.go.id/Rekrutmen-PPPK2023.

Demikian informasi terkait Seleksi CASN PPPK Tahun 2023 pada Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Semoga bermanfaat.

ADVERTISEMENT