ADVERTISEMENT

Direktorat Jenderal Guru Dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) akan melaksanakan Seleksi Administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2023. Hal tersebut disampaikan secara resmi melalui Surat Edaran yang ditujukan untuk Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia dengan nomor surat 0869/B2/GT.00.05/2023 perihal Pendaftaran dan Seleksi Administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2023.

Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan merupakan salah satu kebijakan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi untuk menyelesaikan dan menuntaskan sertifikasi guru dalam jabatan, sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Program pendidikan profesi guru bagi orang-orang yang berminat untuk berprofesi sebagai guru. Program ini menyasar lulusan S1 atau D4 baik di bidang pendidikan maupun non pendidikan.

Dalam surat edaran sebagaimana disebutkan di atas, terdapat persyaratan yang harus dipenuhi oleh para guru yang ingin mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2023. Persyaratan tersebut meliputi:

  1. terdaftar pada data pokok pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
  2. terdata sebagai sasaran peserta seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal GTK;
  3. memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
  4. masih aktif sebagai guru atau guru yang diberi tugas sebagai Kepala Sekolah;
  5. sehat jasmani dan rohani;
  6. berkelakuan baik;
  7. berusia setinggi-tingginya 58 tahun pada tanggal 31 Desember 2023.

Selain itu, dalam surat edaran tersebut juga disebutkan bahwa calon peserta seleksi administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2023 terbagi menjadi dua kategori, yakni Sasaran Kategori A dan Sasaran Kategori B.

Sasaran Kategori A adalah guru yang telah lulus seleksi administrasi pada tahun 2022, yang berjumlah 352.668 orang. Guru-guru dalam Sasaran Kategori A tidak perlu mengikuti seleksi administrasi tahun 2023. Namun, mereka perlu melakukan penyesuaian bidang studi karena adanya perubahan nomenklatur Bidang Studi PPG Dalam Jabatan tahun 2023. Proses penyesuaian ini akan dilakukan mulai tanggal 10 hingga 15 Juni 2023 melalui akun SIMPKB (Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan) masing-masing.

Sasaran Kategori B adalah guru yang belum mengikuti atau belum lulus seleksi administrasi, yang berjumlah 564.387 orang. Guru-guru dalam Sasaran Kategori B wajib mengikuti seleksi administrasi yang akan dilaksanakan mulai tanggal 30 Mei 2023. Para guru dalam Sasaran Kategori B diwajibkan untuk mengikuti seleksi administrasi tersebut. Persyaratan administrasi harus diunggah melalui laman resmi https://ppg.kemdikbud.go.id menggunakan akun SIMPKB (Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan) masing-masing.

Informasi lebih lengkap dan jelas terkait Pendaftaran dan Seleksi Administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2023 dapat anda baca di laman https://ppg.kemdikbud.go.id.

ADVERTISEMENT