ADVERTISEMENT

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo di Jakarta pada tanggal 12 April 2023.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara diterbitkan dengan dua pertimbangan utama. Pertama, untuk meningkatkan produktivitas kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dan untuk memberikan kepastian hukum terhadap fleksibilitas kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara serta dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik, perlu dilakukan penyesuaian hari kerja dan jam kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Kedua, ketentuan mengenai hari kerja dan jam kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 58 Tahun 1964 tentang Djam Kerdja Pada Kantor-Kantor Pemerintah Republik Indonesia, Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 1972 tentang Djam Kerdja Dalam Daerah Chusus ibu Kota Djakarta Raya, dan Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1995 tentang Hari Kerja di Lingkungan lembaga Pemerintah sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan dinamika pelaksanaan tugas kedinasan di lingkungan lnstansi Pemerintah, sehingga perlu diganti;

Diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara, bahwa ketentuan mengenai hari kerja Instansi Pemerintah, hari kerja pegawai ASN, jam kerja Instansi Pemerintah, dan jam kerja Pegawai ASN dalam Peraturan Presiden ini berlaku bagi instansi pusat dan instansi daerah. Hari kerja Instansi Pemerintah sebanyak 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu, yaitu hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat.

Diatur juga dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara, bahwa jam kerja lnstansi Pemerintah dan jam kerja pegawai ASN sebanyak 37 (tiga puluh tujuh) jam 30 (tiga puluh) menit dalam 1 (satu) minggu tidak termasuk jam istirahat. Jam kerja dimulai pukul 07.30 zona waktu setempat. Untuk jam istirahat, yaitu hari Jumat selama 90 (sembilan puluh) menit selain hari Jumat selama 60 (enam puluh) menit.

Jam kerja Instansi Pemerintah dan jam kerja pegawai ASN di bulan Ramadan sebanyak 32 (tiga puluh dua) jam 30 (tiga puluh) menit dalam 1 (satu) minggu tidak termasuk jam istirahat. Jam kerja dimulai pukul 08.00 zona waktu setempat. Untuk jam istirahat, yaitu hari Jumat selama 60 (enam puluh) menit dan selain hari Jumat selama 30 (tiga puluh) menit.

Dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara juga disebutkan bahwa Pegawai ASN yang melaksanakan jam kerja melebihi ketentuan, kelebihan jam kerja dapat dipertimbangkan sebagai kinerja pegawai.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara juga menyebutkan bahwa jumlah hari kerja dan/atau jam kerja sebagaimana dapat diubah apabila terdapat kebijakan Presiden terkait hari libur nasional, cuti bersama yang bersifat nasional, dan kebijakan yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk lebih lengkapnya, silahkan download dan baca Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara melalui tautan berikut: DOWNLOAD.

ADVERTISEMENT