ADVERTISEMENT

Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo di Jakarta pada tanggal 25 September 2023.

Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan diterbitkan dengan dua pertimbangan utama, yaitu a) untuk meningkatkan pelayanan penempatan tenaga kerja dalam satu kesatuan pasar kerja, perlu informasi lowongan pekerjaan dari pemberi kerja; dan b) Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1980 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan tidak sesuai dengan perkembangan ketenagakerjaan sehingga perlu diganti.

Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan mengatur tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Lowongan pekerjaan merupakan bagian dari pelayanan informasi pasar kerja. Pelayanan informasi pasar kerja tersebut merupakan bagian dari pelayanan Penempatan Tenaga Kerja yang dilakukan untuk mempertemukan tenaga kerja dengan Pemberi Kerja, sehingga tenaga kerja dapat memperoleh pekerjaan yang sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuan, serta Pemberi Kerja dapat memperoleh tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan. Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja tersebut dilakukan oleh Pengantar Kerja dan/atau petugas antarkerja melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan.

Untuk lebih lengkapnya, silahkan download dan baca Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan melalui tautan berikut: DOWNLOAD.

ADVERTISEMENT