ADVERTISEMENT

Pemerintah Indonesia telah resmi menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2024. Keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, dan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.

SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, dan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024 ditetapkan dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024.

Dalam SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, dan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024 ditetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 sebagai berikut:

Hari libur nasional tahun 2024:

No.TanggalHari Libur Nasional
11 Januari 2024Tahun Baru 2024 Masehi
28 Februari 2024 Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
310 Februari 2024Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
411 Maret 2024Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
529 Maret 2024Wafat Isa Almasih
631 Maret 2024Hari Paskah
710-11 April 2024Hari Raya Idul Fitri 1445H
81 Mei 2024Hari Buruh Internasional
99 Mei 2024Kenaikan Isa Almasih
1023 Mei 2024 Hari Raya Waisak 2568 BE
111 Juni 2024Hari Lahir Pancasila
1217 Juni 2024Hari Raya Idul Adha 1445 H
137 Juli 2024Tahun Baru Islam 1446 H
1417 Agustus 2024Hari Kemerdekaan RI
1516 September 2024Maulid Nabi Muhammad SAW
1625 Desember 2024Hari Raya Natal

Cuti bersama tahun 2024:

No.TanggalHari Libur Nasional
19 Februari 2024Cuti Bersama Tahun Baru Imlek
212 Maret 2024Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
38, 9, 12, 15 April 2024 Cuti Bersama Idul Fitri 1445H
410 Mei 2024Cuti Bersama Kenaikan Isa Al Masih
524 Mei 2024Cuti Bersama Hari Raya Waisak
618 Juni 2024Cuti Bersama Idul Adha 1445 H
726 Desember 2024Cuti Bersama Hari Raya Natal

Dalam SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, dan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024 juga mengatur bahwa penetapan tanggal 1 Ramadan 1445 Hijriah, Idulfitri 1445 Hijriah, dan Iduladha ditetapkan dengan keputusan Menteri Agama Republik Indonesia.

Pada diktum ketiga, unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di tingkat pusat dan/atau daerah yang mencakup kepentingan masyarakat luas, seperti rumah sakit, pusat kesehatan masyaraat, lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minus, pemadak kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, dan unit kerja/satuan/organisasi/lembaga/perusahaan lain yang sejenis, agar mengatur penugasan pegawai/karyawan/pekerja pada Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada diktum keempat diatur terkait pelakasanaan Cuti Bersama mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/satuan/organisasi/lembaga/perusahan.

Pada diktum kelima diatur terkait pelaksanaan Cuti Bersama Tahun 2024 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada diktum keenam diatur terkait pelaksanaan Cuti Bersama Tahun 2024 bagi lembaga/instansi swasta diatur oleh pimpinan masing-masing.

Untuk lebih lengkapnya, silahkan download dan baca Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, dan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024 melalui tautan berikut: Download.

ADVERTISEMENT