ADVERTISEMENT

Tahapan Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Tahun 2023 baik itu Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah dimulai sejak hari Selasa, 19 September 2023 yang lalu.

Merujuk pada surat Plt. Kepala BKN Nomor 8229/BKS.04.01/SD/K/2023 tanggal 16 September 2023 perihal Perubahan Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun Anggaran 2023, tahap pengumuman Seleksi CASN Tahun 2023 oleh instansi pemerintah dilaksanakan mulai tanggal 19 September 2023 hingga 3 Oktober 2023. Sementara itu, tahap pendaftaran seleksi 20 September 2023 hingga 9 Oktober 2023.

Sebagaimana tahun-tahun sebelumnya, proses pendaftaran dan seleksi administrasi Seleksi CASN Tahun 2023 dilakukan melalui portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) yang dapat diakses melalui tautan https://sscasn.bkn.go.id/. Dikutip dari situs resmi Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia (bkn.go.id), SSCASN atau Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara adalah situs resmi pendaftaran Aparatur Sipil Negara (ASN) secara nasional sebagai pintu pendaftaran pertama seleksi ASN ke seluruh Instansi baik pusat maupun daerah dan dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia.

Salah satu hal penting yang perlu diperhatikan oleh para pelamar Seleksi CASN Tahun 2023 adalah penggunakan e-materai pada dokumen Seleksi CASN. Bagi pelamar Seleksi CASN Tahun 2023 yang belum mengetahui bagaimana melakukan pembelian dan pembubuhan e-meterai di website SSCASN, tetap tenang dan tidak perlu bingung karena Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia telah membuat Video Tutorial Pembelian dan Pembubuhan E-Meterai di SSCASN.

Berikut ini Video Tutorial Pembelian dan Pembubuhan E-Meterai di SSCASN yang dibuat dan diunggah oleh Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia di kanal YouTube-nya:

Dikutip dari situs sscasn.bkn.go.id, berdasarkan Surat Edaran Plt. Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Penggunaan Materai Pada Dokumen Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara, di mana terdapat beberapa aturan dalam penggunaan materai, antara lain:

  1. Wajib menggunakan materai tempel atau kertas materai yang masih baru atau belum pernah digunakan sebelumnya / materai bekas pakai.
  2. Tidak diperkenankan menggunakan materai yang bentuk dan cirinya tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, misalnya materai berupa hasil unduh atau hasil edit gambar dari internet dan sejenisnya.

Sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran tersebut, SSCASN pada tahun ini membuat kebijakan pada dokumen yang menggunakan materai akan diimplementasikan penggunaan materai elektronik (e-materai) yang terintegrasi SSCASN dengan PERUM PERURI dalam pembubuhan materainya.

Setelah dilakukan pembelian/top up kuota materai, pembubuhan e-materai dapat dilakukan langsung pada https://meterai-elektronik.com atau pada akun SSCASN masing-masing.

Untuk lebih lengkapnya terkait penggunaan materai pada dokumen Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara, silahkan donwload dan baca Surat Edaran Plt. Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Penggunaan Materai Pada Dokumen Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara melalui tautan berikut: Download.

Demikian informasi terkait Tutorial Pembelian dan Pembubuhan E-Meterai di SSCASN. Semoga bermanfaat.

ADVERTISEMENT