ADVERTISEMENT

Berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pedoman Mitigasi Bencana Gunungapi, Gerakan Tanah, Gempabumi, dan Tsunami, tingkat aktivitas gunung api terbagi menjadi empat (4), yaitu normal, waspada, siaga, dan awas.

1. Normal

Penjelasan: Berdasarkan hasil pengamatan secara visual dan/atau instrumental dapat teramati fluktuasi, tetapi tidak memperlihatkan peningkatan kegiatan berdasarkan karakteristik masing-masing gunung api. Ancaman bahaya berupa gas beracun dapat terjadi di pusat erupsi berdasarkan karakteristik masing-masing gunung api.

2. Waspada

Penjelasan: Berdasarkan hasil pengamatan secara visual dan/atau instrumental mulai teramati atau terekam gejala peningkatan aktivitas gunung api. Pada beberapa gunung api dapat terjadi erupsi, tetapi hanya menimbulkan ancaman bahaya di sekitar pusat erupsi berdasarkan karakteristik masing-masing gunung api.

3. Siaga

Penjelasan: Berdasarkan hasil pengamatan secara visual dan/atau instrumental teramati peningkatan kegiatan yang semakin nyata atau dapat berupa erupsi yang mengancam daerah sekitar pusat erupsi, tetapi tidak mengancam pemukiman di sekitar gunung api berdasarkan karakteristik masing-masing gunung api.

4. Awas

Penjelasan: Berdasarkan hasil pengamatan secara visual dan/atau instrumental teramati peningkatan kegiatan yang semakin nyata atau dapat berupa erupsi yang mengancam pemukiman di sekitar gunung api berdasarkan karakteristik masing-masing gunung api.

 Tingkat Aktivitas Gunung Api (Sumber: magma.esdm.go.id)

Tingkat Aktivitas Gunung Api (Sumber: magma.esdm.go.id)

 Kewaspadaan Masyarakat di Kawasan Rawan Bencana (Sumber: magma.esdm.go.id)

Kewaspadaan Masyarakat di Kawasan Rawan Bencana (Sumber: magma.esdm.go.id)

Kunjungi laman https://magma.esdm.go.id untuk mengetahui tingkat aktivitas terkini gunung api yang ada di Indonesia.

Referensi:

ADVERTISEMENT