ADVERTISEMENT

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara diteken oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo di Jakarta pada tanggal 31 Oktober 2023.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara diteken dengan pertimbangangan sebagai berikut:

a) bahwa dalam rangka pelaksanaan cita-cita bangsa dan mewujudkan tujuan negara sebagaimana tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perlu dibangun aparatur sipil negara yang memiliki integritas, profesional, netral dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan mampu menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

b) bahwa dalam rangka mempercepat pelaksanaan transformasi aparatur sipil negara untuk mewujudkan aparatur sipil negara dengan hasil kerja tinggi dan perilaku yang berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap pelaksanaan manajemen aparatur sipil negara;

c) bahwa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2Ol4 tentang Aparatur Sipil Negara sudah tidak sesuai dengan perkembangan penyelenggaraan fungsi aparatur sipil negara dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diganti;

d) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara;

Pokok-pokok pengaturan yang terdapat di dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara adalah: 1) penguatan pengawasan Sistem Merit; 2) penetapan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian kerja (PPPK); 3) kesejahteraan PNS dan PPPK; 4) penataan tenaga honorer; dan 5) digitalisasi Manajemen ASN termasuk didalamnya transformasi komponen Manajemen ASN.

Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dijelaskan bahwa pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK. Pegawai ASN berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara juga disebutkan bahwa batas usia pensiun jabatan Pegawai ASN yaitu: a. Jabatan Manajerial: 60 (enam puluh) tahun bagi pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, dan pejabat pimpinan tinggi pratama; dan 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat administrator dan pejabat pengawas; b. Jabatan Nonmanajerial: sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi pejabat fungsional; dan 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat pelaksana.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara memilki 14 bab sebagai berikut:

  1. Bab I Ketentuan Umum;
  2. Bab II Asas, Nilai Dasar, serta Kode Etik dan Kode Perilaku;
  3. Bab III Jenis Kedudukan;
  4. Bab IV Fungsi, Tugas, dan Peran;
  5. Bab V Jabatan ASN;
  6. Bab VI Hak dan Kewajiban;
  7. Bab VII Kelembagaan;
  8. Bab VIII Manajemen ASN;
  9. Bab IX Pegawai ASN yang Menjadi Pejabat Negara;
  10. Bab X Organisasi;
  11. Bab XI Digitalisasi Manajemen ASN;
  12. Bab XII Penyelesaian Sengketa;
  13. Bab XIII Larangan; dan
  14. Bab XIV Penutup.

Untuk lebih lengkapnya, silahkan download dan baca Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara melalui tautan berikut:

ADVERTISEMENT